Informasi Beasiswa & Fasilitas

Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

C. Program Beasiswa Prestasi

1. Tingkat Kabupaten/Kota
Kategori Penyelenggara Peringkat Beasiswa (Rp)
Individu Lembaga Resmi Juara I 450.000
Individu Lembaga Resmi Juara II 375.000
Individu Lembaga Resmi Juara III 300.000
Individu Lembaga Tidak Resmi Juara I 350.000
Individu Lembaga Tidak Resmi Juara II 300.000
Individu Lembaga Tidak Resmi Juara III 250.000
Beregu/Tim Lembaga Resmi Juara I 350.000
Beregu/Tim Lembaga Resmi Juara II 275.000
Beregu/Tim Lembaga Resmi Juara III 200.000
Beregu/Tim Lembaga Tidak Resmi Juara I 250.000
Beregu/Tim Lembaga Tidak Resmi Juara II 200.000
Beregu/Tim Lembaga Tidak Resmi Juara III 150.000
2. Tingkat Provinsi
Kategori Penyelenggara Peringkat Beasiswa (Rp)
Individu Lembaga Resmi Juara I 600.000
Individu Lembaga Resmi Juara II 525.000
Individu Lembaga Resmi Juara III 450.000
Individu Lembaga Tidak Resmi Juara I 500.000
Individu Lembaga Tidak Resmi Juara II 450.000
Individu Lembaga Tidak Resmi Juara III 400.000
Beregu/Tim Lembaga Resmi Juara I 500.000
Beregu/Tim Lembaga Resmi Juara II 425.000
Beregu/Tim Lembaga Resmi Juara III 350.000
Beregu/Tim Lembaga Tidak Resmi Juara I 400.000
Beregu/Tim Lembaga Tidak Resmi Juara II 350.000
Beregu/Tim Lembaga Tidak Resmi Juara III 300.000

D. Program Beasiswa Bantuan Keuangan (Sosial/Keluarga)

Yatim - Piatu

Keterangan:
Gratis biaya pendidikan penuh selama 3 tahun.

Syarat:
KK, SKTM, dan Surat Kematian kedua orang tua.

Yatim / Piatu

Keterangan:
Gratis biaya pendidikan 6 bulan per tahun (selama 3 tahun).

Syarat:
KK, SKTM, dan Surat Kematian salah satu orang tua.

Kembar / Kakak-Adik

Keterangan:
Potongan biaya pendidikan khusus Rp. 2.450.000.

Syarat:
KK yang menunjukkan hubungan keluarga & terdaftar sebagai murid aktif.

Catatan Penting

  • Beasiswa prestasi diberikan dalam bentuk nominal potongan Biaya Pendidikan.
  • Lembaga Resmi: Pemerintah, Kementerian, Dinas, dll.
  • Lembaga Tidak Resmi: Lembaga Swasta, Komunitas, dll.
  • Beasiswa tingkat Nasional/Internasional akan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  • Jika memiliki lebih dari satu prestasi, beasiswa yang diambil adalah yang nominalnya tertinggi.
  • Beasiswa Yatim/Piatu dan Kembar/Kakak-Adik memiliki ketentuan berbeda.
  • Beasiswa Kakak-Adik berlaku selama kedua anak aktif bersekolah di institusi yang sama.